Travel Haji TerPERCAYA dan TerBAIK. Paket ONH Plus hanya 52,5jt.
Melayani haji KuotA. InfO;Lita Octaviani 021.7098 5599
Melayani haji KuotA. InfO;Lita Octaviani 021.7098 5599
Haji Non Kuota, Dilarang Berangkat
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendisiplinkan proses pemberangkatan jamaah haji.
Salah satunya, pada musim haji tahun depan jamaah calon haji non kuota tak bisa berangkat lagi. “Haji non kuota tahun depan tidak bisa berangkat lagi. Karena potensi mudorotnya lebih besar. Tentu kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak karena perjalanan menunaikan haji berbeda dengan perjalanan ke luar negeri biasa,” kata Suryadharma di Jakarta, Selasa (14/2).
Menteri yang juga politisi PPP itu menyarankan jemaah calon haji non kuota untuk berangkat haji melalui perusahaan terdaftar. Namun begitu, jamaah haji khusus yang dilaksanakan oleh perusahaan penyelenggara haji juga harus tetap tercatat di Kemenag.
Suryadharama- menyebut jamaah haji non kuota di tahun 2011 sebanyak 2750 orang. Angka tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai 3000 orang. “Mereka harus tetap harus menggunakan jasa perusahaan penyelenggara haji yang terdaftar. Kalau tidak maka akan bisa dicekal (dilarang berangkat).
sumber..Jawa Pos Nasional Network
ArtikeL PopuleR ;)
Penyelenggara Haji Non KUota
KuotA haJI
Haji Non KuoTa bukan Tanggung Jawab PemerintaH
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya mendisiplinkan proses pemberangkatan jamaah haji.
Salah satunya, pada musim haji tahun depan jamaah calon haji non kuota tak bisa berangkat lagi. “Haji non kuota tahun depan tidak bisa berangkat lagi. Karena potensi mudorotnya lebih besar. Tentu kita akan berkoordinasi dengan berbagai pihak karena perjalanan menunaikan haji berbeda dengan perjalanan ke luar negeri biasa,” kata Suryadharma di Jakarta, Selasa (14/2).
Menteri yang juga politisi PPP itu menyarankan jemaah calon haji non kuota untuk berangkat haji melalui perusahaan terdaftar. Namun begitu, jamaah haji khusus yang dilaksanakan oleh perusahaan penyelenggara haji juga harus tetap tercatat di Kemenag.
Suryadharama- menyebut jamaah haji non kuota di tahun 2011 sebanyak 2750 orang. Angka tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan dengan tahun 2010 yang mencapai 3000 orang. “Mereka harus tetap harus menggunakan jasa perusahaan penyelenggara haji yang terdaftar. Kalau tidak maka akan bisa dicekal (dilarang berangkat).
sumber..Jawa Pos Nasional Network
ArtikeL PopuleR ;)
Penyelenggara Haji Non KUota
KuotA haJI
Haji Non KuoTa bukan Tanggung Jawab PemerintaH