BPS Dilarang Beri Dana Talangan Haji

Dana Talangan Haji dilarang dari BPS. Bank penerima setoran (BPS) biaya haji dilarang memfasilitasi dana talangan haji. 

Kementerian Agama (Kemenag) akan meninjau izin BPS yang tetap menerbitkan produk dana talangan haji. 

Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan,Kemenag melarang bank penerima setoran haji yang memberikan produk dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji. “Larangan penggunaan dana talangan ini nantinya akan menjadi persyaratan bagi bank penerima setoran,”tandas Suryadharma seusai melepas Muhibah Dai Mabims dan Penyuluh Agama di Kantor Kemenag, Jakarta,kemarin. 

Menurut dia, kementerian yang dipimpinnya akan meninjau izin bank penerima setoran yang tetap bersikukuh menerbitkan produk dana talangan. Meski dalam konteks hukum Islam masih menjadi perdebatan, Kemenag tetap akan mengkaji relevansi pemberian dana talangan yang dilakukan perbankan terhadap calon jamaah haji yang tidak mampu.

“Mereka (BPS) yang akan memberikan dana talangan itu akan ditinjau izin menjadi bank penerima setoran.Kemenag akan melihat relevansinya,”paparnya. Menag menjelaskan, larangan penggunaan dana talangan haji didasarkan pada hukum Islam yang menjadikan kemampuan finansial sebagai salah satu syarat utama orang boleh naik haji.

Karena itu,Kemenag akan melihat pemahaman Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak mempermasalahkan penggunaan dana talangan dan praktik multilevel marketing(MLM) haji,baik dari perspektif bisnis maupun agama.“Nanti saya akan lihat pemahaman MUI tentang dana talangan dan praktik MLM haji,” ujarnya. 

Selain dianggap tidak sesuai dengan syarat istita’ah atau kemampuan secara finansial, praktik dana talangan juga dinilai menjadi pemicu panjangnya antrean daftar tunggu (waiting list) haji.Pasalnya, calon jamaah dapat mendaftar haji dengan modal dana Rp3–5 juta karena mendapat pinjaman dari bank dengan cara diangsur dalam kurun waktu tertentu. 

Karena itu,Kemenag berencana segera menerbitkan aturan yang melarang dana talangan. “Ini sedang kita pertimbangkan. Aturan ini segera keluar,”tandasnya. Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menilai, rencana Kemenag melarang penggunaan dana talangan dari bank syariah tidak tepat, sebab praktik seperti itu tidak bertentangan dengan hukum agama.

Apalagi,masyarakat yang menggunakan produk dana talangan terdiri dari kalangan mampu atau memiliki aset tidak dalam bentuk dana tunai.“ Orang yang punya aset tapi belum mau menjual aset yang dimilikinya itu dapat dikatakan orang mampu,”kata Ma’ruf. Menurut dia, bank tidak mungkin memberikan dana talangan pada orang yang tidak mampu.

Bank hanya akan memberikan pinjaman pada orang yang dianggap mampu melunasi angsuran dengan jaminan tertentu. Karena itu,larangan memberikan dana talangan karena alasantidakmampudinilaitidak tepat.“Jadi, dari perspektif hukum syariah itu boleh.

Bahkan, MUI sendiri pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan dana talangan pada 2002 dengan judu pengurusan dana talangan haji,”ucapnya. Lebih lanjut Ma’ruf menjelaskan, alasan Kemenag melarang dana talangan haji karena menyebabkan antrean daftar tunggu semakin panjang juga dinilai tidak tepat. 

Antrean yang terus memanjang, ujarnya, lantaran Kemenag terus membuka pendaftaran haji.Pemahaman yang menganggap dana talangan haji tidak memenuhi syarat ketentuan mampu serta memperpanjang daftar tunggu dianggap sebagai upaya mematikan bank syariah.“Itu pemahaman yang keliru yang hanya akan mematikan bank syariah saja,”tuturnya. 

Sebelumnya, Ketua MUI Amidhan menyatakan, secara khusus MUI memang belum membahas persoalan dana talangan haji ini. Namun, secara umum MUI tidak mempermasalahkan jamaah haji menggunakan produk dana talangan yang ditawarkan perbankan syariah,dengan catatan jamaah tetap memiliki kekayaan dalam bentuk aset yang memadai. 

Menurut dia, dana talangan ini memang menjadi pilihan bagi jamaah. Sebab, jamaah akan memilih produk ini ketimbang harus berutang kepada orang lain. Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan penggunaan dana talangan haji yang difasilitasi perbankan syariah,sebab calon jamaah mampu melunasi kewajiban angsuran dalam rentang waktu dua tahun di tengah antrean daftar tunggu haji rata-rata mencapai 7–10 tahun. 

“Saya pikir penggunaan dana talangan haji melalui perbankan itu sah-sah saja, apalagi sudah ada fatwanya yang membolehkan menggunakan dana talangan,”kata Baghowi. Menurut dia, saat ini yang perlu dicermati oleh Kemenag dan MUI adalah berangkat ibadah umrah melalui sistem arisan atau MLM.Maraknya MLM untuk tujuan umrah dikhawatirkan memunculkan biro travel yang melakukan penggalangan dana masyarakat menggunakan instrumen agama. 

“Nah, ini yang mesti didalami oleh Kemenag dan MUI. Jangan sampai orang yang semula berniat menjalankan ibadah umrah, justru tertipu dengan model MLM,”tuturnya. Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, Kemenag harus meningkatkan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota dasar haji Indonesia, sehingga jumlah kuota dasar meningkat dari 211.000 menjadi 250.000. 

Dia juga menyarankan agar Kemenag meningkatkan pelayanan bagi jamaah, karena itu merupakan tanggung jawab negara. “Jadi, dana talangan haji itu tidak ada masalah.Bagi Kemenag,yang terpenting berupaya memperbesar jumlah kuota,”tandasnya. 

sumber : SeputarIndonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Label

daftar haji haji non kuota biaya umroh umroh umroh plus daftar tunggu haji haji travel umroh Paspor Travel Umrah Umroh Bareng Mamah Dedeh Umroh bersama Mamah Dedeh Visa biaya umroh 2013 biaya umroh 2018 calon haji haji 2013 jamaah haji kuota haji paket umroh tiket pesawat travel haji umrah umroh 2013 Artikel Populer BPS Dilarang Beri Dana Talangan Haji Biaya Biro Haji dan Murah di Jakarta Biro Haji dan Murah di Surabaya Biro Haji dan Umroh Biro Haji dan Umroh Jakarta Biro Perjalanan Umroh dan Haji Biro Perjalanan Umroh dan Haji di Jakarta Biro Travel Umroh dan Haji Daftar dan Paket Haji Umroh 2013 Dalam Dana Talangan Haji Ditjen Garuda Bakal Buka Paket Umrah dari Korsel Maret 2013 Imigrasi Informasi Haji Jadwal Jadwal dan Biaya Paket Umroh Jadwal dan Biaya Paket Umroh 2013 Jamaah Haji di Tanah Suci Kejahatan Kualitas Pelayanan Haji Meningkat Manfaatkan Masih Modus Oleh Paket Paket Haji Umroh Paket Umroh Januari Paket Umroh Reguler Paket Umroh Reguler Maret Paket Umroh Reguler Pebruari Paket Umroh Reguler bulan Maret Paket Umroh bulan April Paket Umroh bulan Juli Paket Umroh bulan Juni Paket Umroh bulan Maret Paket Umroh bulan Mei Paket Umroh bulan Pebruari Pelaku Pelayanan Haji Penerbitan Penundaan Penyelidikan Percepatan Haji Sindikat Penipuan Percepatan Haji Travel Umroh Bogor Travel Umroh Murah Umroh Bulan Juli Umroh Mamah Dedeh Umroh bulan mei Upaya area tawaf diperluas artikel asal usul terowongan mina bermalam di muzdalifah disebut dengan biaya haji 2018 dalam rupiah biaya haji reguler 2018 biaya umroh 2018 bandung biaya umroh 2018 batam biaya umroh 2018 jogja biaya umroh 2018 medan biaya umroh 2018 semarang biaya umroh 2018 surabaya biaya umroh plus cairo biaya umroh plus istanbul biaya umroh plus sanliurfa biaya umroh plus turki biaya umroh tahun 2018 biro haji biro haji plus resmi depag biro haji umroh biro perjalanan haji dan umroh terbaik biro travel umroh biro umroh calon haji Indonesia calon jamaah haji cara memilih travel haji cara memilih travel umroh cara memilih travel umroh yang baik dan dimanakah para jamaah haji melempar jumrah haji plus haji plus non kuota haji umroh harga paket umroh harga umroh ibadah haji info haji jadwal umroh jadwal umroh mei 2018 jadwal umroh plus bangkok jadwal umroh plus cairo jadwal umroh plus istanbul jadwal umroh plus sanliurfa jadwal umroh plus turki keuntungan umroh mei kondisi umroh di mekah konsumsi haji kota muzdalifah kuota umroh mina adalah naik haji onh plus depag paket haji plus 2018 biaya haji plus 2018 dalam rupiah paket murah paket tour paket tour 2013 paket tour wisata paket travel murah paket umrah paket umroh 2013 paket umroh jakarta pusat paket umroh mei paket umroh plus paket umroh plus istanbul paket umroh plus sanliurfa pengertian mabit di muzdalifah perbedaan haji dan haji non kuota perbedaan haji dan umrah dari segi arti rukun dan ketentuannya perbedaan rukun dan wajib haji perbedaan rukun haji dan umroh persamaan haji dan umroh persiapan umroh musim dingin persiapan umroh pertama kali program perjalanan haji program perjalanan umroh quota haji sejarah ji'ronah sejarah mina seragam umroh tabel perbedaan haji dan umroh tak kuat tawaf dan sai tata cara haji tempat ziarah di madinah tempat ziarah di makkah tentang haji tips agar segera naik haji tips bawa barang tips bugar saat ibadah tips melontar jumroh tips memilih travel umroh tips mencium hajar aswad tips tawaf dan sai tour and travel bandung tour travel umroh travel di jakarta travel haji dan umrah travel haji dan umroh travel haji dan umroh di jakarta pusat travel haji dan umroh jakarta pusat travel haji dan umroh terbaik travel haji di jakarta pusat travel haji jakarta pusat travel haji plus travel haji terbesar di indonesia travel haji terpercaya travel haji umroh travel umroh di jakarta pusat travel umroh jakarta umrah 2013 umrah cerdas kemenag umroh bulan april umroh bulan juni umroh bulan maret umroh bulan pebruari umroh dan haji umroh haji umroh jakarta umroh murah umroh plus aqso umroh plus bangkok umroh plus dubai umroh plus istanbul sanliurfa