Dana Talangan Haji dilarang dari BPS. Bank penerima setoran (BPS) biaya haji dilarang memfasilitasi dana talangan haji.
Kementerian Agama (Kemenag) akan meninjau izin BPS yang tetap menerbitkan produk dana talangan haji.
Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali mengatakan,Kemenag melarang bank penerima setoran haji yang memberikan produk dana talangan dalam pelaksanaan ibadah haji. “Larangan penggunaan dana talangan ini nantinya akan menjadi persyaratan bagi bank penerima setoran,”tandas Suryadharma seusai melepas Muhibah Dai Mabims dan Penyuluh Agama di Kantor Kemenag, Jakarta,kemarin.
Menurut dia, kementerian yang dipimpinnya akan meninjau izin bank penerima setoran yang tetap bersikukuh menerbitkan produk dana talangan. Meski dalam konteks hukum Islam masih menjadi perdebatan, Kemenag tetap akan mengkaji relevansi pemberian dana talangan yang dilakukan perbankan terhadap calon jamaah haji yang tidak mampu.
“Mereka (BPS) yang akan memberikan dana talangan itu akan ditinjau izin menjadi bank penerima setoran.Kemenag akan melihat relevansinya,”paparnya.
Menag menjelaskan, larangan penggunaan dana talangan haji didasarkan pada hukum Islam yang menjadikan kemampuan finansial sebagai salah satu syarat utama orang boleh naik haji.
Karena itu,Kemenag akan melihat pemahaman Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak mempermasalahkan penggunaan dana talangan dan praktik multilevel marketing(MLM) haji,baik dari perspektif bisnis maupun agama.“Nanti saya akan lihat pemahaman MUI tentang dana talangan dan praktik MLM haji,” ujarnya.
Selain dianggap tidak sesuai dengan syarat istita’ah atau kemampuan secara finansial, praktik dana talangan juga dinilai menjadi pemicu panjangnya antrean daftar tunggu (waiting list) haji.Pasalnya, calon jamaah dapat mendaftar haji dengan modal dana Rp3–5 juta karena mendapat pinjaman dari bank dengan cara diangsur dalam kurun waktu tertentu.
Karena itu,Kemenag berencana segera menerbitkan aturan yang melarang dana talangan. “Ini sedang kita pertimbangkan. Aturan ini segera keluar,”tandasnya.
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin menilai, rencana Kemenag melarang penggunaan dana talangan dari bank syariah tidak tepat, sebab praktik seperti itu tidak bertentangan dengan hukum agama.
Apalagi,masyarakat yang menggunakan produk dana talangan terdiri dari kalangan mampu atau memiliki aset tidak dalam bentuk dana tunai.“ Orang yang punya aset tapi belum mau menjual aset yang dimilikinya itu dapat dikatakan orang mampu,”kata Ma’ruf.
Menurut dia, bank tidak mungkin memberikan dana talangan pada orang yang tidak mampu.
Bank hanya akan memberikan pinjaman pada orang yang dianggap mampu melunasi angsuran dengan jaminan tertentu. Karena itu,larangan memberikan dana talangan karena alasantidakmampudinilaitidak tepat.“Jadi, dari perspektif hukum syariah itu boleh.
Bahkan, MUI sendiri pernah mengeluarkan fatwa yang membolehkan dana talangan pada 2002 dengan judu pengurusan dana talangan haji,”ucapnya.
Lebih lanjut Ma’ruf menjelaskan, alasan Kemenag melarang dana talangan haji karena menyebabkan antrean daftar tunggu semakin panjang juga dinilai tidak tepat.
Antrean yang terus memanjang, ujarnya, lantaran Kemenag terus membuka pendaftaran haji.Pemahaman yang menganggap dana talangan haji tidak memenuhi syarat ketentuan mampu serta memperpanjang daftar tunggu dianggap sebagai upaya mematikan bank syariah.“Itu pemahaman yang keliru yang hanya akan mematikan bank syariah saja,”tuturnya.
Sebelumnya, Ketua MUI Amidhan menyatakan, secara khusus MUI memang belum membahas persoalan dana talangan haji ini. Namun, secara umum MUI tidak mempermasalahkan jamaah haji menggunakan produk dana talangan yang ditawarkan perbankan syariah,dengan catatan jamaah tetap memiliki kekayaan dalam bentuk aset yang memadai.
Menurut dia, dana talangan ini memang menjadi pilihan bagi jamaah. Sebab, jamaah akan memilih produk ini ketimbang harus berutang kepada orang lain.
Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan penggunaan dana talangan haji yang difasilitasi perbankan syariah,sebab calon jamaah mampu melunasi kewajiban angsuran dalam rentang waktu dua tahun di tengah antrean daftar tunggu haji rata-rata mencapai 7–10 tahun.
“Saya pikir penggunaan dana talangan haji melalui perbankan itu sah-sah saja, apalagi sudah ada fatwanya yang membolehkan menggunakan dana talangan,”kata Baghowi. Menurut dia, saat ini yang perlu dicermati oleh Kemenag dan MUI adalah berangkat ibadah umrah melalui sistem arisan atau MLM.Maraknya MLM untuk tujuan umrah dikhawatirkan memunculkan biro travel yang melakukan penggalangan dana masyarakat menggunakan instrumen agama.
“Nah, ini yang mesti didalami oleh Kemenag dan MUI. Jangan sampai orang yang semula berniat menjalankan ibadah umrah, justru tertipu dengan model MLM,”tuturnya.
Politikus Partai Demokrat ini menambahkan, Kemenag harus meningkatkan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi untuk menambah kuota dasar haji Indonesia, sehingga jumlah kuota dasar meningkat dari 211.000 menjadi 250.000.
Dia juga menyarankan agar Kemenag meningkatkan pelayanan bagi jamaah, karena itu merupakan tanggung jawab negara. “Jadi, dana talangan haji itu tidak ada masalah.Bagi Kemenag,yang terpenting berupaya memperbesar jumlah kuota,”tandasnya.
sumber : SeputarIndonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar