Sentra Travel Haji Plus dan Umroh TERPERCAYA dan TERBAIK, hAJI pLUS tERENCANA HANYA 52,5jt. Lita Octaviani 021.7098 5599
Syukri Rahmatullah - Okezone
Kamis, 20 Oktober 2011 12:14 wib
JEDDAH - Banyak calon jamaah haji yang ingin mengikuti haji khusus akan tetapi malah 'terpeleset' mengikuti haji non kuota. Mereka mengira yang diikutinya haji khusus mengeluarkan uang hingga Rp60 juta.
Padahal penyelenggara haji
non kuota tidak terdaftar di Kementerian Agama, berpotensi
menelantarkan jamaah. Karenanya, jamaah diimbau untuk mengenal dengan
baik haji khusus dan haji non kuota.
Kepala Daker Jeddah, Ahmad Abdullah, mengatakan haji menjelaskan ada beberapa perbedaan antara haji khusus dan haji non kuota. Pertama, haji non kuota tidak mendapatkan nomor porsi sebagaimana didapatkan haji khusus dan haji reguler.
Kedua, haji non kuota tidak mendapatkan DAPIH (Dokumen administrasi perjalanan ibadah haji). Ketiga, haji non kuota tidak mendapatkan identitas berupa gelang perak yang berisikan nama, nomor kloter, dan nomor paspor.
Kabid Bidang Haji Khusus, Cecep Nursamsi, menambahkan, dalam visa yang diberikan untuk haji non kuota tidak terdapat lembaga penyelenggara ibadah haji.
Haji
non kuota biasanya diorganisir beberapa orang yang memiliki kenalan
orang Indonesia yang sudah lama tinggal di Arab Saudi, untuk booking
hotel di Madinah dan Makkah. Mereka juga punya kolega yang bisa
mendapatkan visa haji di Kedubes Arab Saudi.
Rombongan
jamaah non kuota dari Ipah Grup yang terpantau okezone dipimpin
orang-orang yang berpengalaman. Mereka sudah tiga kali melakukan hal
yang sama. Bahkan, mereka mengerti bagaimana mengurus administrasi
untuk mendapatkan transportasi ke Naqabah dan membayar general service
selama di Arab Saudi.
Abdullah mengaku tidak bisa memberi
tindakan apa-apa, karena mereka mendapatkan visa dan legal untuk masuk
Arab Saudi. Tetapi, pengalaman sebelumnya jamaah non kuota terlantar.
Seperti musim haji tahun lalu, jamaah non kuota tidak memiliki maktab selama di Arafah.
Menurut
Abdullah, jamaah non kuota ini sangat berpotensi terlantar karena
penyelenggaranya tidak diketahui kementerian agama. Salah satu langkah
preventif yang dilakukan PPIH adalah dengan melakukan pengawasan dan
pendataan terhadap penyelengara, agar ketika jamaah terlantar, Kemenag
tahu siapa yang bertanggung jawab. "Mereka kan juga saudara sebangsa
juga," katanya. (ahm)
Hot aRtikeL ;)
Gelang Haji Pantang di Lepas
Pengertian Haji dan Umrah
Latar Belakang Ibadah Haji
Hot aRtikeL ;)
Gelang Haji Pantang di Lepas
Pengertian Haji dan Umrah
Latar Belakang Ibadah Haji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar