Visa dan paspor, Praktik perdagangan orang dengan cara iming-iming akan bekerja di luar negeri masih seringkali terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Rata-rata pelaku hampir menggunakan cara yang sama dan berbagai modus yang diupayakan oleh pelaku kejahatan tersebut, salah satunya dengan menggunakan cara jalur visa umroh, visa kunjungan, dan juga visa cleaning service. "Selain itu, ada juga yang dijanjikan untuk bisa bekerja di Arab Saudi, namun dikirim ke Suriah," terang Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ari Dono.
Masih terkait dengan modus jalur umroh yang dipakai oleh pelaku kejahatan manfaatkan visa dan paspor untuk dapat melancarkan aksi kejahatannya itu, Kabareskrim juga menjelaskan, mereka dengan menggunakan travel umroh. "Selanjutnya, sampai tiba disana melarikan diri, disalurkan untuk menjadi tenaga kerja," jelasnya.
Berdasarkan laporan yang diterima dari Kemenlu di Riyadh, ada sebanyak 286 orang yang pergi umroh lalu melarikan diri (tidak kembali). Selain itu ada juga pada laporan pada bulan Februari lalu, tepatnya di Jakarta Timur, polisi telah berhasil melakukan penangkapan dua orang dengan modus operandi dipekerjakan di Saudi Arabia dengan cara menggunakan visa kunjungan. Pelaju kejahatan manfaatkan visa dan paspor.
"Karena sudah ada peraturan untuk tidak boleh mengirimkan, hal ini sepertinya ada kerja sama antara para pelaku di Saudi Arabia, ada juga yang meng-endorse disana, bahwa orang yang dibutuhkan untuk dipekerjakan disana adalah cleaning service," jelas Komjen Pol Ari Dono.
Setelah itu, Informasi yang sudah masuk ke Indonesia, para pelaku di Indonesia segera menyiapkan orang untuk menjadikan visa cleaning service, sehingga para korban bisa berangkat. "Ketika sudah sampai disana, ternyata mereka dipekerjakan yang lain," tutur Ari Dono.
Berdasarkan dengan hal itu, Dirjen Imigrasi yakni Maryoto Sumadi mengatakan akan terus melakukan perketatan dalam melakukan proses penerbitan paspor dan pemeriksaan di bandara pelabuhan internasional.
Salah satu pokok permasalahan yang dialami oleh para tenaga kerja yang dipekerjakan diluar negeri pada umumnya bersumber pada proses rekuitmen di dalam negeri. Pembenahan mekanisme rekuitmen di daerah asal merupakan solusi perlindungan terhadap tenaga kerja dan kurangnya lapangan pekerjaan di daerah sendiri. Sehingga mereka dengan mudah terpengaruh oleh pelaku kejahatan penyeludupan tenaga kerja non-prosedural.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar