Upaya penundaan penerbitan paspor, Banyak pelaku tindak kejahatan yang menghalalkan berbagai cara agar dapat meraih yang diinginkannya. Salah satu upaya yang dilakukannya itu untuk meraih keuntungan. Guna mencegah lebih banyak lagi warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus yang digunakan menjadi TKI non-prosedural. Sehingga, Kantor Imigrasi (Kanim) melakukan penundaan penerbitan paspor.
Hal itu dikatakan oleh salah seorang Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yakni Maryoto Sumadi, “Jangan khawatir, Negara telah hadir untuk memberikan perlindungan juga rasa aman kepada para WNI yang akan mencari pekerjaan dan berpergian ke luar negeri, agar dapat terhindar dari kejahatan trans-nasioal yang terorganisir, dengan melakukan upaya penundaan penerbitan paspor,” terang Maryoto.
Dijelaskannya, bahwa ada 10 besar Kantor Imigrasi (Kanim) yang banyak melakukan upaya penundaan penerbitan paspor WNI adalah Kanim Batam dengan jumlah 250 orang, Kanim Tanjung Perak ada 220 orang, Kanim Jember terdapat 191 orang, Kanim Wonosobo 159 orang dan Kanim Pamekasan 153 orang.
Kemudian Kanim Kediri sejumlah 147 orang, Kanim Medan 146 orang, Kanim Blitar 143 orang, Kanim Singkawang 122 orang, Kanim Mataram 115 orang. Bahkan motif yang digunakan oleh WNI demi mendapatkan paspor dengan alasan akan bekerja ke luar negeri itu beragam.
“Seperti dengan cara memalsukan identitas diri, memberikan informasi yang palsu, memberikan data dukung (rekomendasi dari instansi yang terkait) yang dudah tentu tidak valid,” jelasnya.
Berdasarkan datayang sudah di dapat sepanjang tahun 2017 yang tercatat per 12 Mei, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah melakukan upaya dengan cara melakukan penundaan penerbitan paspor kepada 3.293 WNI yang terdapat di 96 Kanim di seluruh Indonesia.
Sementara untuk data total yang diperoleh dalam penundaan keberangkatan WNI yang akan bekerja ke luar negeri dengan dugaan menjadi bagian operasi kejahatan trans-nasioal yang telah terorganisir, ada sebanyak 718 WNI. Mereka itu ditunda keberangkatannya terdapat di 24 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Adapun terdapat 10 besar TPI yang banyak melakukan penundaan keberangkatan WNI untuk keluar negeri. TPI Soekarno Hatta sebanyak 144 orang, TPI Juanda ada 131 orang, TPI Batam 113 orang, TPI Kualanamu 105 orang dan TPI Husen Sastranegara terdapat 66 orang.
Selain itu TPI Ngurah Rai 40 orang, TPI Entikong 25 orang, TPI Tanjung Balai Karimun 15 orang, TPI Halim Perdana Kusuma 13 orang dan TPI Tanjung Pinang 13 orang.
“Dengan jumlah segitu, Modus yang banyak digunakan adalah dengan cara menyuap petugas konter imigrasi, tidak mempunyai data dukung yang valid, tidak dapat menjelaskan maksud dan tujuan pergi ke luar negeri dan menggunakan pesawat pribadi,” jelasnya.
Maryoto menyebut, jika pelaku pada saat mengajukan permohonan dan mengikuti wawancara teridentifikasi adanya dokumen yang tidak valid dan lengkap, Kanim berwenang untuk melakukan penundaan penerbitan paspor. Begitu juga pada saat WNI ingin bepergian ke luar negeri.
“Maklum saja bila ada salah satu upaya langkah strategis Ditjen Imigrasi dalam menanggulangi TPPO itu selalu dengan melakukan pemeriksaan pada saat pengajuan permohonan paspor oleh WNI di Kanim. Dan keberangkatan calon penumpang WNI di TPI ke beberapa daerah, para petugas imigrasi di TPI berwenang untuk menunda keberangkatan WNI jika benar-benar teridentifikasi adanya dokumen yang tidak valid dan lengkap,” tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar