TraveL HaJi TerPERCAYA dan TerBAIK. Paket ONH Plus hanya 52,5jt. Melayani haji KuotA. InfO;Lita Octaviani 021.7098 5599
JAKARTA - Tambahan 10.000 kuota yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, diberikan oleh Kementerian Agama secara proporsional kepada seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Proporsi yang diberikan kepada masing-masing wilayah diberikan berdasarkan jumlah antrian jemaah haji.
Dengan demikian, semakin panjang antrian di suatu daerah, maka dia akan mendapatkan tambahan kuota yang lebih besar dibandingkan daerah yang lain.
Namun demikian, ada ketentuan lain yang diberikan dalam rangka pembagian kuota tambahan ini. Yaitu dengan memprioritaskan bagi jemaah haji berusia lanjut (di atas 60 tahun).
Disamping urutan berdasarkan lama masa tunggu sebagaimana yang diberlakukan selama ini, untuk kuota tambahan pada musim haji 1432H/2011M ini dilakukan intervensi khusus terhadap sistem antrean yang berlaku, yaitu dengan memberikan prioritas kepada jemaah haji berusia lanjut.
Prioritas yang diberikan kepada jemaah haji berusia lanjut tentunya memberikan makna tersendiri. Sebagaimana diketahui, panjangnya masa tunggu calon jemaah haji akan menjadi satu permasalahan tersendiri bagi jemaah haji berusia lanjut.
Seringkali dalam masa tunggu yang terlalu lama jemaah haji, terutama yang berusia lanjut meninggal terlebih dahulu sebelum sempat menunaikan ibadah haji.
Pola kebijakan yang diterapkan pada kuota tambahan musim haji 1432H/2011M adalah dengan memberlakukan prioritas berdasarkan usia jemaah yang paling lanjut, dan semakin urut ke belakang dengan tetap memperhatikan proporsi besarnya daftar antrean di setiap wilayah.
Dengan demikian, masing-masing jemaah haji berusia lanjut di masing-masing wilayah dapat terakomodasi.
Satu hal yang menjadi kendala adalah, tidak semua jemaah haji berusia lanjut pergi haji sendiri. Namun sebagian dari mereka mengajak pendamping atau keluarganya ketika menunaikan ibadah Haji.
Dengan demikian, ketika seorang jemaah haji mendapatkan prioritas menunaikan ibadah Haji, secara otomatis pendampingnya juga akan turut mendapatkan prioritas tersebut. Alhasil, porsi kuota tambahan sebesar 10.000 orang yang sejatinya diprioritaskan untuk jemaah berusia lanjut tidak dapat diakomodasi secara seluruhnya untuk jemaah haji berusia lanjut.
Dari data yang didapatkan dari seluruh kantor wilayah, diperoleh besaran jemaah haji berusia lanjut yang memanfaatkan kuota tambahan berada pada kisaran 70 persen, sedangkan sisanya adalah milik pendamping mereka.
Kebijakan Kementerian Agama dengan memberikan prioritas kepada jemaah haji berusia lanjut adalah satu terobosan yang patut diapresiasi. Diharapkan ke depan, prioritas tersebut bukan hanya diberikan untuk porsi kuota tambahan akan tetapi juga dapat diterapkan menjadi kebijakan yang sifatnya tetap.
Hal ini penting mengingat, semakin hari masa tunggu jemaah haji untuk menunaikan ibadah haji semakin lama.
Ahmad Dani – Okezone, Kamis, 10 November 2011 16:26 wib
Tidak ada komentar:
Posting Komentar